Powered By Blogger

Selasa, 10 April 2012

Yusril : Akan Ada Peraturan Lebih Khusus di Bidang Perbankan



Nama : Mikhael Kristian
Kelas  : 2EB20
NPM  : 24210401

Yusril mengatakan, selama ini aturan-aturan perbankan sudah memberikan jalan untuk mengatasi masalah dalam restrukturisasi perbankan, walaupun belum sampai pada tingkat UU. Namun menurut Yusril, dalam beberapa UU tertentu, diatur pula ketentuan restrukturisasi mengenai kredit. "Misalnya dalam UU Kepailitan. Dalam prakteknya hal tersebut sudah berjalan," ujar Yusril.
Yusril berpendapat, kita perlu mempersiapkan suatu kerangka peraturan perundang-undangan yang tidak saja mengatur mengenai restrukturisasi, tapi juga mengatur mengenai likuidasi perusahaan. Untuk itu, harus menyertakan pihak-pihak terkait dalam pembahasan bersama.
Menurut Yusril, Depkeh dan HAM sendiri yakin, tidak mungkin menyelesaikan masalah-masalah ekonomi jika tidak secara bersamaan membenahi aspek-aspek hukumnya. Saat ini, menurut Yusril, pihaknya tidak hanya membahas masalah-masalah yang  berkaitan dengan pengadilan dan HAM, tapi juga aspek-aspek hukum ekonomi.
Yusril mencontohkan,  saat ini DPR dan Depkeh tengah membahas 3 RUU tentang HaKI. Ia berharap, untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi  ke depan, pembangunan ekonomi dapat sejalan dengan pembangunan hukum. Hal ini bertolak dari pengalaman masa lalu di mana pembangunan ekonomi tidak ditopang oleh aspek hukum yang kuat, sehingga menimbulkan krisis di bidang ekonomi.
Peraturan baru perbankan
Saat ditanya apakah Depkeh dan HAM akan mengeluarkan peraturan baru di bidang perbankan, Yusril mengemukakan bahwa  peraturan di bidang perbankan sudah ada dan sudah cukup. Namun menurut Yusril, memang kemungkinan akan ada pengaturan terhadap aspek yang lebih khusus, yaitu tentang restukturisasi kredit dan likuidasi perusahaan hingga suatu perusahaan akan jelas aspek-aspek hukumnya dalam menghadapi kredit-kredit macet.
Menurut Yusril, apabila suatu perusahaan mengalami kredit macet atau hal-hal yang membuat perusahaan tersebut tidak dapat berjalan dengan baik, tidak dapat begitu saja dipailitkan. "Tetapi harus dilakukan suatu kajian secara hukum," ujarnya.
Lebih jauh Yusril menjelaskan bahwa harus dipikirkan aspek lebih jauh, jangan sampai ketika mempailitkan suatu perusahaan, dampaknya akan berkepanjangan. "Tidak saja berdampak pada tenaga kerjanya, tapi juga kemungkinan besar utang-utang perusahaan tersebut tidak dapat dibayar," ujarnya. 
Yusril berpendapat, apabila suatu perusahaan dapat diselamatkan melalui restrukturisasi utang atau penyertaan modal bank pada perusahaan, itu masih memberikan peluang kepada perusahaan untuk berkembang. "Sehingga, tenaga kerjanya tidak terlantar dan utang-utangnya bisa dibayar. Diperlukan suatu landasan hukum untuk menjamin proses restrukturisasi hutang," ujar Yusril.
Yusril menyatakan bahwa untuk permasalah teknis, Depkeh hanya dapat turun tangan dalam masalah tersebut sampai pada mempersiapkan perangkat-perangkat hukum dan peraturan pelaksanaannya sejauh yang diperlukan. Alasannya, bisa saja tidak diperlukan suatu peraturan dan perangkat hukum dari Depkeh, tapi dapat diatur dengan kontrol sosial dari masyarakat.
Tidak perlu rekonsiliasi
Yusril juga memberikan pandangannya berkaitan dengan masalah BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Tim kerja penyelesaian masalah BLBI masih mempunyai 10 hari lagi sampai 10 November 2000 untuk merumuskan kriteria BLBI. Kabarnya, jika dalam rentang waktu tersebut persamaan pendapat tidak tercapai, penyelesaiannya akan diambil alih oleh DPR. Ada juga beberapa pihak yang mengusulkan rekonsiliasi pendapat antara keduanya.
Yusril berpendapat, tidak perlu ada rekonsiliasai perihal perbedaan persepsi BLBI antara Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan (Depkeu). Karena menurutnya, suatu rekonsiliasi itu dilakukan jika terjadi suatu pemisahan. "Saya tidak melihat sampai sejauh itu (rekonsiliasi, red). Yang diperlukan adalah menjembatani masalah-masalah yang ada antara Depkeu dengan BI dalam penyelesaian masalah BLBI," ujar Yusril.
Lebih lanjut Yusril mengatakan bahwa mengenai masalah perbankan khususnya BLBI, dilihat dari apek peraturanya sudah cukup jelas. "Akan tetapi, yang jadi masalah adalah bagaimana merumuskan suatu kebijakan bersama dan bagaimana menyelesaikan masalah yang dihadapi bersama," ungkapnya.
Bahwa saat ini tertajadi perbedaan pandangan dan pendapat, menurut Yusril, itu adalah hal yang wajar. Terlebih lagi BI saat ini, berdasarkan UU No. 23 tahun 1999,  merupakan suatu badan independen yang lepas dari pemerintah. "Bahkan dari segi hukum tata negara, seakan-akan menempatkan BI sebagai suatu lembaga tinggi negara yang baru walaupun sebenarnya bukan demikian," katanya.
Menurut Yusril, dalam menjalankan tugas-tugas utamanya dalam menjamin stabilitas moneter, BI tidak bisa bekerja sendiri. Pasalnya, situasi di bidang moneter tidak saja dipengaruhi faktor ekonomi, tapi juga faktor non-ekonomi dan kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah di dalam negeri serta kaitannya dengan pihak-pihak luar. "Jadi memang semua pihak harus melihat permasalahan secara proporsional," kata Yusril.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar