Nama : Mikhael Kristian
NPM : 24210401
Kelas : 2EB20
Dalam jaman krisis ekonomi yang terus berkepanjangan ini maka,
persaingan dalam dunia bisnis juga ikut semakin ketat. Adanya persaiangan yang
semakin ketat maka banyak pula permasalahan-permasalahan yang terjadi. Untuk
menyelesaikan masalah-maslah yang timbul dalam dunia bisnis tersebut maka
ditawarkan beberapa alternative yang digunakan dan dari setiap alternative
tersebut ada kelemahan dan kelebihannya masing-masing. Penyelesaian sengketa
dibedakan menjadi 2 macam yaitu:
1. Penyelesaian sengketa pengadilan
2. Penyelesaian sengketa non-pengadilan.
Pengadilan
1. Dalam pengadilan pengambilan putusan lama menyebabkan pngambilan putusan kurang efektif.
2. Menyebabkan turunnya citra perusahaan.
1. Dalam pengadilan pengambilan putusan lama menyebabkan pngambilan putusan kurang efektif.
2. Menyebabkan turunnya citra perusahaan.
Negoisasi
dan ADR
1.
Tidak ada pihak yang merasa dirugikan baik dari
masyarakat maupun dari pengusaha.
2.
Dari masing-masing pihak merasa di untungkan
oleh win-win karena cara penyelesaian masalah sengketa dilakukan dengan
kesepakatan dari masing-masing pihak.
Arbitrase
1.
Penyelesaian sengketa lewat arbitrase dala
pengambilan keputusannya lebih cepat.
2.
Citra perusahaan tidak mengalami penurunan.
3.
Tetapi dalam penyelesaian sengketa melalui
arbitrase mempunyai kelemahan karena hasil putusan yang diperoleh tidak ada
perlindungan dari hukum lagi.
Dalam
penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan ada 4 (empat) cara yang
digunakan:
1.
Masalah penghormaan terhadap hukum
2.
Kepastian hokum
3.
Kewenangan dan putusan badan arbitrase
4.
Kultur perkara masyarakat
Kesalahan mendasar bagi warga
Indonesia dalam membuat perjanjian adalah kurangnya memperhatikan isi klausul
dalam perjanjian sehingga menimbulkan sengketa diakhir cerita. Hal ini wajar
terjadi karena beberapa faktor, selain banyak orang yang memang awam tentang
hukum perjanjian dan awam tentang pembuatan klausul, ada juga yang terlalu
menganggap remeh klausul perjanjian. Mereka berpikir bahwa suatu perjanjian
jika menemui masalah nanti pada saat jatuh tempo dapat diselesaikan secara
baik-baik dan kekeluargaan.Perlu diadakan sosialisasi tentang pentingnya hukum
perjanjian, entah itu klausul, aparat hukum, hingga tingkat penyelesaian jika
terjadi sengketa, lalu masyarakat dapat mengetahui kepastian hukum yang terjadi
dan batasan-batasan hukum yang ada, sehingga masyarakat dapat menghormati hukum
sebagaimana adanya.
Menurut saya penyelesaian sengketa yang tepat digunakan di dalam negeri
adalah dengan melalui pengadilan, cara ini membuat para pelaku perjanjian
berpikir terlebih dahulu sebelum membuat dan menyepakati suatu perjanjian
karena penyelesaian sengketa melalui pengadilan menguras banyak waktu, tenaga,
dan juga materi yang tak sedikit. Selain itu jika membuat klausul dalam
perjanjian akan diperhatikan secara seksama, tidak asal-asalan dan harus
membaca isi klausul-klausul dalam perjanjian tersebut. Cara penyelesaian ini
secara tidak langsung mengharuskan warga Indonesia mengetahui tentang hukum
perjanjian, entah perjanjian regional maupun Internasional, ini membuat warga
Indonesia melek hukum. Namun cara ini tidak akan berjalan dengan lancar tanpa
adanya dukungan dari berbagai elemen hukum. Salah satunya adalah aparat penegak
hukum, seperti Hakim. Tidak dipungkiri yang berperan besar dalam suatu
pengadilan adalah seorang hakim. Seorang hakim harus menguasai setiap kasus
yang ditanganinya, harus obyektif atau tidak memihak salah satu pihak saja,
berpengetahuan luas tentang hukum terkini atau tentang peraturan yang terbaru,
hal ini dibutuhkan jika suatu saat pengadilan mengalami sengketa ekonomi
internasional. Selain hakim, para pelaku perjanjian harus mempunyai bukti
perjanjian tertulis atau akta tertulis, ini memudahkan para hakim dalam
menyelesaikan sengketa tersebut, karena terdapat peraturan atau pasal-pasal
yang mengatur perjanjian tersebut sehingga.PENenyelesaian sengketa melalui
arbitrase menurut saya kurang tepat dan efisien, walaupun mulai banyak orang
yang menggunakan cara ini. Kita tidak mengetahui apakah para arbitor tersebut
memang kompeten di bidang mereka. Selain itu peraturan tentang penyelesaian
sengketa dengan cara arbitrase masih dikaji oleh para ahli hukum untuk
menemukan pakem peraturan yang dapat mengaturnya secara tepat.
http://pattyaizawa.blogspot.com/2011/05/contoh-kasus-aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar