Nama : Mikhael Kristian
NPM : 24210401
Kelas : 4 EB 20
Dalam
etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya
dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang
yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main
dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai
kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk
(1(994) menyatakan bahwa etika professional juga berkaitan dengan perilaku
moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk
profesi tertentu.
Setiap
profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik
yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional
(Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah
akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo
dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada
dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi.
Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik
bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik
secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik
bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk
orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Etika
profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode
etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya
yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Di Indonesia, penegakkan kode etik
dilaksanakan sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan
Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi
Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Dewan Pertimbangan Profesi-IAI, Departemen
Keuangan RI dan BPKP. Selain enam unit organisasi di atas, pengawasan terhadap
kode etik juga dilakukan oleh para anggota dan pemimpin KAP.
Kode
etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor
dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan
masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan
usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika
profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi
Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip
perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI,
berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang
akuntan.
Untuk mengawasi akuntan public, khususnya kode
etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam
melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik)
dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan
standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada
International Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat
vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu,
Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan
RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk
profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik
terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa
akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan
pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP
adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang
diterjemahkan, jadikode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian
disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada
perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan
dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi
Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan
pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis
sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk
kepentingan publik.Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar
yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan
profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah
juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
Meski sampai saat ini belum ada akuntan yang
diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan
akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak berarti seorang
akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan,
wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang
sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang
dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari
skandal.
Akuntan tidak independen apabila selama periode
Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik
(KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien,
seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien,
desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi
kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.Menurut Kataka
Puradireja (2008), kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para
pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai
integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan
standar akuntan. Dalam kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar
profesionalnya yang meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan
dan interprestasi aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan yang
khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Hal yang
membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam
bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan
profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi
kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan
menerapkan aturan etika dari kode etik.
Opini : sebuah profesi memiliki
komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus
yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang
bersangkutan. Untuk mengawasi akuntan public, khususnya kode
etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam
melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik)
dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan
standar Internasional.
sumber : http://veetraveetra.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar