Sejarah Pasar Modal Syariah di
Indonesia dimulai dengan diterbit-kannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa
Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h
Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management
meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk
memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan
hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang
dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pada tanggal 18 April 2001,
untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa
Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana
Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus
bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September
2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan
adalah akad mudharabah.
Sejarah Pasar Modal Syariah
juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam
pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU
antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya
kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis
syariah di Indonesia.
Dari sisi kelembagaan
Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim
Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004
pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan
LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai
tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan
industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya
ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
Pada tanggal 23 Nopember 2006,
Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal
Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13
tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang
digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada
tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor
II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan
peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12
September 2007. Selama ini, pasar modal syariah di Indonesia identik dengan Jakarta
Islamic Index (JII) yang hanya terdiri dari 30 saham syariah yang tercatat
di Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal Efek Syariah yang terdapat di pasar
modal syariah di Indonesia
bukan hanya 30 saham syariah yang menjadi konstituen JII saja tetapi terdiri
dari berbagai macam jenis Efek.
Perkembangan Pasar Modal
Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008
tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008.
Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah
negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya
Pemerintah Indonesia
menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.
Pada tanggal 30 Juni 2009,
Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor
IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan
Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Indeks Saham Syariah
Indonesia (ISSI) merupakan Indeks yang telah diluncurkan oleh BEI pada
tanggal 12 Mei 2011. Konstituen ISSI adalah seluruh saham yang tergabung
dalam Daftar Efek Syariah dan tercatat di BEI di mana pada saat Ini jumlah
konstituen ISSI adalah lebih dari 200 saham. Dengan telah diluncurkannya
ISSI maka BEI memiliki 2 Indeks yang berbasis saham Syariah yaitu
ISSI dan JII.
Sumber :http://www.bapepam.go.id
http://www.idx.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar