Definisi pasar modal sesuai
dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut,
terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar
modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang
terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar
Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun
terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk
dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah di
pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi
dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut
para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu
pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan
diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar
modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih
muamalah yang menyatakan bahwa “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh
dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Konsep inilah yang menjadi
prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Dasar Hukum
Sebagai bagian dari sistem
pasar modal Indonesia , kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip
syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar
modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal
syariah, sebagai berikut:
- Peraturan Nomor II.K.1
tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
- Peraturan Nomor IX.A.13
tentang Penerbitan Efek Syariah
- Peraturan Nomor IX.A.14
tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar